Semarang- 14 Maret 2023, IMM UIN Walisongo lebih tepatnya dari komisariat sayf battar bidang RPK (Riset Pengembangan Keilmuan) mengadakan kajian mingguan yang menjadi program kerja pertama dari biadang RPK yang bertemakan “Muqqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah”. Kajian terbuka untuk umum tersebut dibawahkan oleh pemateri IMMawan Rizqi Ulin Nuha yang pernah menjaabat sebagai ketua umum dari komisariat jendaral Sudirman IMM UIN Walisongo Semarang. Pemateri membawakan materi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah atau lebih familiar dikenal dengan MADM.

MADAM dibahas dalam buku Memahami Ideologi Muhammadiyah yang di tulis oleh Dr. H. Haedar Nashir, M.Si terbitan Suara Muhammadiyah. Dalam kajian kali ini pemateri mengajak audiens yang hadir untuk berdiskusi bersama.  Muhammadiyah adalah organisasi islam yang didirikan K.H Ahmad Dahlan pada tanggal 12 November 1912. Muqaddimah sendiri berarti pembuka. Muqqadimah Anggaran Dasar Muhammmadiyah merupakan pembukaan dari rumusan Anggaran Dasar Muhammadiyah, yang berisi pikiran-pikiran mendasar yang menjiwai dasar Muhammadiyah yang diprakarsai Ki Bagus Hadikusuma dan anggota lainnya. Konsep MADM dirumuskan sejak tahun 1945 yang telah di rumuskan sejak tahun 1945 dan berhasil disahkan pada tahun 1951.

Dari buku Memahami Ideologi Muhammadiyah tersebut menjelaskan bahwa MADM itu memiliki 7 pokok-pokok pikiran atau prisip yang terkandung didalamnya. Dan dari 7 pokok tersebut terdapat 4 poin penting. Point pertama tentang prinsip: yang berisi pokok pikiran (1) hidup manusia harus berdasarkan tauhid, dan pokok pikiran ke (2) yakni hidup manusia itu bermasyarakat. Point kedua tentang pendekatan: berisi pokok pikiran ke (3) bahwa hukum Allah yang sebenar-benarnya menjadi satu-satunya landasan untuk membantuk pribadi muslim, dan pokok pikiran ke (4) Dakwah Fisabilillah. Point ketiga tentang metode: berisi pokok pikiran ke (5) perjuangan menegakkan dan menjunjung agama islam sesuai dengan jejak Rosullah dan pokok pikiran ke (6) berorganisasi. Dan point terakhir, keempat tentang tujuan Muhammadiyah sendiri: yang  berisi pokok pikiran ke (7) terwujudnya masyarakat adil dan makmur, lahir dan batin yang di ridhai Allah, yaitu Masyarakat islam yang sebenar-benarnya.

Apa yang melatar belakangi lahirnya MADM?

Pertanyaan ini pun menjadi bahan diskusi antara audiens. IMMawan Ulin kemudian menjelaskan dari buku yang ditulis oleh Prof  Haedar Nashir, bahwa Perumusan MADM dilatar belakangi oleh 2 hal: (1) Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa / ruh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriyah.  Yang ke (2) Karena masuknya pengaruh luar yang tidak sesuai yang sudah menjadi kuat. Dan masih ada beberapa lagi sanggahan dan pertanyaan dari audiens lainnya.

MADM adalah pembuka bagi Anggaran Dasar ataupun Anggaran Rumah Tangga yang harus dipahami kita para IMMawan dan IMMawati. Dengan kita memahami MADM, dilanjutkan MKCHM dan dasar ideologi  artinya kita sudah mengilhami induk dari persyarikatan.