Semarang- Banyak isu bermunculan saat mendekati masa
pemilu. Seperti isu yang terjadi akhir-akhir ini adalah benarkah pemilu akan
ditunda?. Bidang hikmah dan kebijakan publik mengangkat isu ini dalam sebuah
diskusi pada 7 maret 2023 lalu dengan pemantik IMMawan Abi Umaroh yang
merupakan salah satu mahasiswa jurusan Ilmu Hukum UIN Walisongo.
Dalam muqadimah nya disampaikan tentang upaya
pengunduran pemilu oleh sekelompok organisasi yaitu partai prima yang
memenangkan gugatan atas komisi pemilihan umum (KPU) di pengadilan negeri
Jakarta pusat. Tertuang jelas pada pasal 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian siapakah partai prima ?. partai
prima yang sebelumnya Bernama partai kemajuan berubah nama melalui akta nomor
24 tertanggal 11 agustus 2020. Tombak kepemimpinan partai prima di pegang oleh
Agus Jabo Priyono sebagai ketua umum dan Dominggus Oktavinus sebagai sekretaris
jenderal.
Partai prima resmi mendaftar
menjadi peserta pemilu 2024 pada 3 September. Akan tetapi partai prima
dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU. “Ada beberapa tahapan
yang harus ditempuh oleh partai yang akan berpartisipasi di pemilu , pertama
tahap pendaftaran, kedua verifikasi ada dua tahapan untuk partai baru yaitu verifikasi
administrasi berkaitan dengan berkas-berkas selanjutnya jika berkas lolos maka
akan dilakukan verifikasi Faktual yaitu pencocokan berkas, ketiga baru
penetapan partai yang berhak mengikuti pemilu. khusus untuk partai yang berada
di parlemen jika lolos administrasi maka sudah otomatis menjadi peserta pemilu”
Jelas IMMawan Abi.
Bagaimana perjalanan partai prima dalam
memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri ?
Pertama, 20 oktober 2022 Partai prima mengajukan
permohon SPPU di Bawaslu dengan objek sengketa BA hasil Verifikasi
Administrasi. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Bawaslu melalui
Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022. Bawaslu menyampaikan berdasarkan fakta
persidangan dan alat-alat bukti serta dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon
tidak dapat dibuktikan.
Partai prima juga mengajukan
gugatan ke PTUN yang teregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT pada 30
November 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Vermin. Dalam perkara a quo, PTUN
mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta
tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. karena yang
menjadi objek sengketa masih berupa berita acara dari KPU tentang penetapan
hasil verifikasi administrasi partai, karena belum bersifat putusan PTUN
Jakarta menilai objek sengketa belum memiliki kekuatan hukum/legal standing.
Tidak sampai disini partai prima kemudian melakukan upaya hukum dengan
menagajukan gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN
Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022.
Pada akhirnya PTUN menjatuhakn putusan tidak diterimanya gugatang oleh
penggugat (partai prima).
Dan yang terakhir pengajuan upaya
hukum denagn megajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor
757/Pdt.G/2022/PN.Jkt pada tanggal 8 Desember 2022 Objek Gugatan dirugikannya
PRIMA oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi. Dengan hasil
putusan yang intinya menyatakan bahwa KPU telah melakukan PMH yang kemudian
dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah serta melaksanakan
sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Berdasarkan Pasal 50 UU No.2
Tahun 1986 Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan
dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Jika
melihat dan menelaah dari pasal tersebut ada 2 hal yang menjadi sorotan pada
diskusi kali ini. Pertama Apakah PN Jakpus berwenang untuk memutus sengketa
proses Pemilu?, Kedua, Bolehkah PN Jakpus menetapkan Pengunduran waktu
Penyelenggaraan Pemilu?
Dengan jelas disebut pada
peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2019 bahwa Pengadilan Negeri tidak
berwenang untuk mengadili perkara dan harus dilimpahkan ke PTUN (Pengadilan Tata
Usaha Negara). Untuk menangani perkara sengketa proses pemilu saja PN Jakpus
tidak berwenang–apalagi sampai membuat putusan terkait dengan penundaan pemilu,
hal ini sudah salah kaprah. Dan jika diperjelas lagi Komponen Penyelenggara
Pemilu ada 3 yaitu KPU, Bawaslu, dan
PTUN dan yang berhak menangani sengketa proses pemilu adalah Bawalu.
Menurut pendapat ahli Hukum Tata
Negara dan ketua Mahkamah Koonstitusi Pertama Prof Jimly Aidqie. "Ini
campur aduk, antara perdata dan masalah administrasi. Hukum administrasi dan
tata negara tidak bisa dia bedakan. Juga, soal perbuatan melawan hukum yang
harus dipahami benar, (ini) oleh penguasa yang bertindak tidak adil kepada
rakyat atau yang biasa. Ini dia tidak memahami” Menurut Prof Jimly, hakim yang
menangani gugatan perdata Prima tidak profesional dan tidak mengerti hukum
pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan privat (perdata) dengan urusan
publik. "Kalau ada sengketa tentang proses (pemilu) maka yang berwenang
adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
bukan pengadilan perdata. (Kelak), kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka
yang berwenang adalah MK,"
Lembaga hikmah dan kebijakan
publik PP Muhammdiyah juga mengeluarkan pendapatnya atas putusan PN Jakarta
Pusat tentang Penundaan Pemilu Nomor: 002/1.18/A/2023.
“Untuk segala bentuk wacana
(penundaan pemilu) harus kita tolak, dan untuk segala bentuk upaya (penundaan
pemilu) harus kita lawan!!!” begitulah diskusi tentang penundaan pemilu ini
ditutup dengan closing statement dari IMMawan Abi sebagai pemantik.


0 Komentar