Semarang- Banyak isu bermunculan saat mendekati masa pemilu. Seperti isu yang terjadi akhir-akhir ini adalah benarkah pemilu akan ditunda?. Bidang hikmah dan kebijakan publik mengangkat isu ini dalam sebuah diskusi pada 7 maret 2023 lalu dengan pemantik IMMawan Abi Umaroh yang merupakan salah satu mahasiswa jurusan Ilmu Hukum UIN Walisongo.


Dalam muqadimah nya disampaikan tentang upaya pengunduran pemilu oleh sekelompok organisasi yaitu partai prima yang memenangkan gugatan atas komisi pemilihan umum (KPU) di pengadilan negeri Jakarta pusat. Tertuang jelas pada pasal 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian siapakah partai prima ?. partai prima yang sebelumnya Bernama partai kemajuan berubah nama melalui akta nomor 24 tertanggal 11 agustus 2020. Tombak kepemimpinan partai prima di pegang oleh Agus Jabo Priyono sebagai ketua umum dan Dominggus Oktavinus sebagai sekretaris jenderal.

Partai prima resmi mendaftar menjadi peserta pemilu 2024 pada 3 September. Akan tetapi partai prima dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU. “Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh partai yang akan berpartisipasi di pemilu , pertama tahap pendaftaran, kedua verifikasi ada dua tahapan  untuk partai baru yaitu verifikasi administrasi berkaitan dengan berkas-berkas selanjutnya jika berkas lolos maka akan dilakukan verifikasi Faktual yaitu pencocokan berkas, ketiga baru penetapan partai yang berhak mengikuti pemilu. khusus untuk partai yang berada di parlemen jika lolos administrasi maka sudah otomatis menjadi peserta pemilu” Jelas IMMawan Abi.

Bagaimana perjalanan partai prima dalam memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri ?

Pertama, 20 oktober 2022 Partai prima mengajukan permohon SPPU di Bawaslu dengan objek sengketa BA hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022. Bawaslu menyampaikan berdasarkan fakta persidangan dan alat-alat bukti serta dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan.

Partai prima juga mengajukan gugatan ke PTUN yang teregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Vermin. Dalam perkara a quo, PTUN mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. karena yang menjadi objek sengketa masih berupa berita acara dari KPU tentang penetapan hasil verifikasi administrasi partai, karena belum bersifat putusan PTUN Jakarta menilai objek sengketa belum memiliki kekuatan hukum/legal standing. Tidak sampai disini partai prima kemudian melakukan upaya hukum dengan menagajukan gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022. Pada akhirnya PTUN menjatuhakn putusan tidak diterimanya gugatang oleh penggugat (partai prima).

Dan yang terakhir pengajuan upaya hukum denagn megajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt pada tanggal 8 Desember 2022 Objek Gugatan dirugikannya PRIMA oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi. Dengan hasil putusan yang intinya menyatakan bahwa KPU telah melakukan PMH yang kemudian dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Berdasarkan Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986 Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Jika melihat dan menelaah dari pasal tersebut ada 2 hal yang menjadi sorotan pada diskusi kali ini. Pertama Apakah PN Jakpus berwenang untuk memutus sengketa proses Pemilu?, Kedua, Bolehkah PN Jakpus menetapkan Pengunduran waktu Penyelenggaraan Pemilu?

Dengan jelas disebut pada peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2019 bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara dan harus dilimpahkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Untuk menangani perkara sengketa proses pemilu saja PN Jakpus tidak berwenang–apalagi sampai membuat putusan terkait dengan penundaan pemilu, hal ini sudah salah kaprah. Dan jika diperjelas lagi Komponen Penyelenggara Pemilu ada 3 yaitu KPU, Bawaslu,  dan PTUN dan yang berhak menangani sengketa proses pemilu adalah Bawalu.

Menurut pendapat ahli Hukum Tata Negara dan ketua Mahkamah Koonstitusi Pertama Prof Jimly Aidqie. "Ini campur aduk, antara perdata dan masalah administrasi. Hukum administrasi dan tata negara tidak bisa dia bedakan. Juga, soal perbuatan melawan hukum yang harus dipahami benar, (ini) oleh penguasa yang bertindak tidak adil kepada rakyat atau yang biasa. Ini dia tidak memahami” Menurut Prof Jimly, hakim yang menangani gugatan perdata Prima tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan privat (perdata) dengan urusan publik. "Kalau ada sengketa tentang proses (pemilu) maka yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata. (Kelak), kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK,"

Lembaga hikmah dan kebijakan publik PP Muhammdiyah juga mengeluarkan pendapatnya atas putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu Nomor: 002/1.18/A/2023.

 


“Untuk segala bentuk wacana (penundaan pemilu) harus kita tolak, dan untuk segala bentuk upaya (penundaan pemilu) harus kita lawan!!!” begitulah diskusi tentang penundaan pemilu ini ditutup dengan closing statement dari IMMawan Abi sebagai pemantik.